Jakarta
Menko Polhukam, Djoko Suyanto, meminta polisi segera bertindak terkait
tewasnya warga Syiah di Sampang. Siapapun pelakunya harus diseret ke
meja hijau.
"Dengan latar belakang apapun dan siapa pun yang
berbuat tindak kekerasan seperti itu polisi harus segera menindak
pelakunya sesuai hukum yang berlaku," kata Djoko dalam pernyataannya,
Minggu (26/8/2012).
Djoko juga meminta agar tokoh masyarakat, kepala daerah, dan tokoh agama melakukan upaya agar peristiwa ini tidak terulang.
"Para
tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah daerah juga harus
ikut menentramkan dan mencegah terulangnya kejadian seperti ini,"
tuturnya.
Kerusuhan berlatar belakang agama di Sampang bermula
dari cekcok yang terjadi antara santri pengikut Syiah dengan sekelompok
orang yang tak dikenal. Mobil para santri yang hendak keluar dari
Sampang itu dihadang dalam perjalanannya ke Bangil sekitar pukul 11.00
WIB.
Sempat terjadi cekcok, mobil yang ditumpangi santri akhirnya
memutuskan kembali ke rumah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam,
Kecamatan Omben dan Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang.
Namun kemudian pecah bentrokan antar kedua pihak. Satu orang tewas dan beberapa warga luka berat.
Selasa, 28 Agustus 2012
Kapolda Jatim Turun Tangan Atasi Rusuh Sampang
Kapolda Jatim Turun Tangan Atasi Rusuh Sampang
SurabayaKerusuhan di Sampang, Madura, menyita perhatian banyak pihak. Termasuk
orang nomor satu di jajaran Polda Jatim, Irjen Pol Hadiatmoko, yang
turun tangan langsung ke lapangan untuk memantau pergerakan rusuh massa
yang terjadi sekitar 11
"Saya langsung meninjau lokasi, semoga situasi kembali kondusif," tulis singkat Irjen Pol Hadiatmoko melalui Short Message Service (SMS), Minggu (26/08/2012).
Sayangnya, hingga saat ini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib masih belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini. Kabar terakhir, Polda Jatim telah mengirimkan ratusan personel Polres-polres di Pulau Madura dan 1 kompi Brimob Polda Jatim.
Dugaan awal, kerusuhan ini bermula dari cekcok yang terjadi antara santri pengikut Syiah dengan sekelompok orang yang tak dikenal. Mobil para santri yang hendak keluar dari Sampang itu dihadang dalam perjalanannya ke Bangil sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, rusuh masa ini semakin memanas ketika salah seorang anggota kelompok itu terkena bom bondet yang berisi gotri. Bom itu sendiri ditanam sebagai ranjau di areal rumah para pengikut Syiah.
SBY bahas kasus sampang
Jakarta
Penanggulangan aksi kekerasan massa di Sampang, Madura, jadi perhatian
serius pemerintah. Pagi ini Presiden SBY menggelar rapat koordinasi
membahas situasi di lapangan yang aktual.
"Betul pagi ini ada rakor soal kasus Sampang. Rapatnya mendadak," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Rapat dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di Kantor Presiden, Jakarta. Peserta rapat adalah Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Timur Pradopo, Panglima TNI, KaBIN Marciano Norman, Seskab Dipo Alam, Menag Suryadharma Ali dan Mensesneg Sudi Silalahi.
"Untuk sementara Gubernur Jatim dan Bupati Sampang belum ikut, sebab agenda rapat ini mendadak sekali," sambung Julian.
Staff Khusus Presiden bidang Hubungan Masyarakat, Heru Lelono, secara terpisah paparkan kronologi kejadian yang diperoleh dari Deputi V Menko Polhukam Irjen Pol Bambang Suparno. Aksi massa ini terjadi pada 26 Agustus 2012 pukul 11.00 WIB di kampung Nakernang desa. Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura.
Peristiwa bermula dari sekelompok orang dari kelompok Tajul berniat ke Malang untuk bersilahturahim Idul Fitri. Namun berkembang isu mereka ke Pasuruan mendatangi seorang imam Syiah yang memicu kemarahan pihak Syuni sehingga menyerang membakar rumah milik kelompok Syiah.
"Telah terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah milik Ibu Kyai Tajul yg dilakukan kurang lebih 1000 orang . Massa datang dengan membawa senjata tajam," ujar Heru melalui surat elektronik.
Aparat dari Brimob Polda Jatim mengerahkan 160 orang dan telah diperkuat 2 SSK Yon 500/R dari Kodim Sampang. Polres Sampang dan Brimob Polda. Jatim sedang menelusuri lokasi kejadian dan hutan di sekitar untuk mencari dan melacak korban dan pelaku.
Akibat aksi massa ini, kerugian material yang tercatat adalah lima rumah terbakar. Dua orang meninggal dunia, lima mengalami luka termasuk Kapolsek Sampang.
"Betul pagi ini ada rakor soal kasus Sampang. Rapatnya mendadak," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Rapat dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di Kantor Presiden, Jakarta. Peserta rapat adalah Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Timur Pradopo, Panglima TNI, KaBIN Marciano Norman, Seskab Dipo Alam, Menag Suryadharma Ali dan Mensesneg Sudi Silalahi.
"Untuk sementara Gubernur Jatim dan Bupati Sampang belum ikut, sebab agenda rapat ini mendadak sekali," sambung Julian.
Staff Khusus Presiden bidang Hubungan Masyarakat, Heru Lelono, secara terpisah paparkan kronologi kejadian yang diperoleh dari Deputi V Menko Polhukam Irjen Pol Bambang Suparno. Aksi massa ini terjadi pada 26 Agustus 2012 pukul 11.00 WIB di kampung Nakernang desa. Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura.
Peristiwa bermula dari sekelompok orang dari kelompok Tajul berniat ke Malang untuk bersilahturahim Idul Fitri. Namun berkembang isu mereka ke Pasuruan mendatangi seorang imam Syiah yang memicu kemarahan pihak Syuni sehingga menyerang membakar rumah milik kelompok Syiah.
"Telah terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah milik Ibu Kyai Tajul yg dilakukan kurang lebih 1000 orang . Massa datang dengan membawa senjata tajam," ujar Heru melalui surat elektronik.
Aparat dari Brimob Polda Jatim mengerahkan 160 orang dan telah diperkuat 2 SSK Yon 500/R dari Kodim Sampang. Polres Sampang dan Brimob Polda. Jatim sedang menelusuri lokasi kejadian dan hutan di sekitar untuk mencari dan melacak korban dan pelaku.
Akibat aksi massa ini, kerugian material yang tercatat adalah lima rumah terbakar. Dua orang meninggal dunia, lima mengalami luka termasuk Kapolsek Sampang.
kasus sampang bukan masalah agama
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
menyatakan bahwa kerusuhan di Sampang, Madura, bukan masalah agama,
namun masalah kriminal murni.
"Kejadian di Sampang merupakan kriminal murni dan konflik keluarga
yang berkembang di masyarakat, bukan masalah Syiah maupun anti-Syiah,"
ujarnya kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi tertutup di
Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/8) malam. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari permasalahan keluarga sejak 2004 hingga sekarang, yaitu antara Tajul Muluk dan Rois yang mempunyai masalah pribadi dan tersebar di masyarakat luas.
"Kebetulan keduanya berbeda aliran, satu Syiah dan satunya Sunni. Mereka juga memiliki anak buah banyak. Dari sinilah persoalannya, bahwa masalah awal bukan masalah agama, tapi pribadi yang dimiliki oleh kedua orang tersebut," tuturnya.
Mengantisipasi masalah kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Polri untuk segera menangkap para tersangka di Sampang.
"Pasti polisi akan bersikap profesional menangani masalah ini. Serahkan semuanya ke kepolisian," papar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.
Terkait pengungsi Syiah, Gamawan Fauzi mengungkapkan akan ditangani Pemerintah Provinsi Jatim dan dibantu Pemerintah Pusat, mulai tempat tinggal hingga para anak-anak pengungsi, serta hak mendapatkan pendidikan layak.
Sementara itu, pertemuan digelar secara tertutup antara Gubernur Jatim beserta Forpimda dengan Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Agama Suryadharma Ali, Kepala BIN Letjen Marciano, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Pertemuan berlangsung sekitar dua jam dan tertutup bagi wartawan. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Kapoda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Murdjito, Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi, beserta pejabat berwenang lainnya.
Seperti diberitakan, peristiwa penyerangan kelompok minoritas Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Sampang, yang terjadi Minggu (26/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus penyerangan kelompok Islam Syiah di Dusun Nanggernang itu kali ini merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir ini.(r
penyelesaian konflik sampang
Anggota Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, Abdul Hakim, mengimbau agar pemerintah pusat segera
mengambil alih penanganan konflik Syiah di Sampang, Madura. Pemerintah
pusat harus turun tangan langsung untuk menyelesaikan konflik tersebut
agar konflik serupa tidak merembet ke wilayah lain di Indonesia.
"Kerusuhan ini telah kali kedua terjadi di Sampang, tetapi tidak ada campur tangan yang serius dari pemerintah pusat dalam meredam konflik ini. Apabila ada penanganan dini dari pemerintah pusat, kemungkinan tidak terjadi lagi kerusuhan lanjutan di Sampang saat ini," ujar Abdul Hakim, yang juga anggota Komisi VIII DPR, di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
"Kami berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil alih penanganan konflik Syiah di Sampang, Madura. Jangan hanya melempar tanggung jawab ke pemerintah daerah saja dan membiarkan pemerintah daerah sendiri mencari jalan keluar konflik tersebut. Seharusnya kalau pemerintah pusat dengan serius ikut menangani konflik ini, mungkin tidak terjadi lagi kerusuhan di Sampang," ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen adalah langkah awal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam penanganan konflik Syiah di Sampang. TPF bertugas mencari fakta-fakta dan informasi yang akurat di masyarakat mengenai pemicu konflik antara Syiah dan Sunni di Sampang. Hasil temuan TPF di lapangan bisa dijadikan masukan bagi perumusan jalan keluar konflik tersebut oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga harus secepatnya menjembatani proses perdamaian dengan mengundang kedua belah pihak yang bertikai. Percepatan perdamaian di antara kedua belah pihak bisa segera meredam gejolak di masyarakat. Pemerintah pusat seharusnya dapat mengambil pelajaran dari kejadian kerusuhan di Sampang ini supaya pemerintah mempunyai tolok ukur dalam penyelesain konflik agama di daerah lain.
"Konflik Syiah di Sampang ini harusnya dapat dijadikan pelajaran bagi pemerintah. Seharusnya pemerintah dapat menangani konflik agama di masyarakat dengan baik dan tuntas tanpa ada lagi konflik-konflik lanjutan. Terkesan pemerintah tidak mempunyai prosedural yang baku dalam menangani permasalahan di daerah rawan konflik," ujar Abdul Hakim.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perhatian terhadap pengungsi korban kerusuhan di Sampang. Pemerintah harus memberikan tempat yang baik bagi pengungsi dan memperhatikan keamanan mereka. Penempatan posko-posko di daerah konflik juga harus dilaksanakan oleh pemerintah agar keamanan di daerah konflik dapat segera kondusif.
"Kerusuhan ini telah kali kedua terjadi di Sampang, tetapi tidak ada campur tangan yang serius dari pemerintah pusat dalam meredam konflik ini. Apabila ada penanganan dini dari pemerintah pusat, kemungkinan tidak terjadi lagi kerusuhan lanjutan di Sampang saat ini," ujar Abdul Hakim, yang juga anggota Komisi VIII DPR, di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
"Kami berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil alih penanganan konflik Syiah di Sampang, Madura. Jangan hanya melempar tanggung jawab ke pemerintah daerah saja dan membiarkan pemerintah daerah sendiri mencari jalan keluar konflik tersebut. Seharusnya kalau pemerintah pusat dengan serius ikut menangani konflik ini, mungkin tidak terjadi lagi kerusuhan di Sampang," ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen adalah langkah awal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam penanganan konflik Syiah di Sampang. TPF bertugas mencari fakta-fakta dan informasi yang akurat di masyarakat mengenai pemicu konflik antara Syiah dan Sunni di Sampang. Hasil temuan TPF di lapangan bisa dijadikan masukan bagi perumusan jalan keluar konflik tersebut oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga harus secepatnya menjembatani proses perdamaian dengan mengundang kedua belah pihak yang bertikai. Percepatan perdamaian di antara kedua belah pihak bisa segera meredam gejolak di masyarakat. Pemerintah pusat seharusnya dapat mengambil pelajaran dari kejadian kerusuhan di Sampang ini supaya pemerintah mempunyai tolok ukur dalam penyelesain konflik agama di daerah lain.
"Konflik Syiah di Sampang ini harusnya dapat dijadikan pelajaran bagi pemerintah. Seharusnya pemerintah dapat menangani konflik agama di masyarakat dengan baik dan tuntas tanpa ada lagi konflik-konflik lanjutan. Terkesan pemerintah tidak mempunyai prosedural yang baku dalam menangani permasalahan di daerah rawan konflik," ujar Abdul Hakim.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perhatian terhadap pengungsi korban kerusuhan di Sampang. Pemerintah harus memberikan tempat yang baik bagi pengungsi dan memperhatikan keamanan mereka. Penempatan posko-posko di daerah konflik juga harus dilaksanakan oleh pemerintah agar keamanan di daerah konflik dapat segera kondusif.
PBNU hubungannya dengan kasus sampang 2012
-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk terulangnya aksi
kekerasan terhadap warga Islam Syiah di Nanggernang, Sampang, Madura,
Jawa Timur. Peristiwa tersebut dinilai sebagai kriminal murni, dan
aparat penegak hukum didesak dapat menjalankan tugas penegakan dengan
baik.
"Saya
melihat (kejadian) itu sebagai kriminal murni, karena dakwah tidak
dibenarkan kalau sampai harus saling melukai, apalagi saling bunuh. Oleh
karenanya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus bisa
bertindak sesuai dengan hukum yang ada," kata Ketua Umum PBNU KH Said
Aqil Siroj dalam siaran pers yang diterima kompas.com, Selasa (28/8/2012).
Terkait tudingan sejumlah pihak Syiah sebagai aliran sesat, Kiai Said menambahkan, dengan tegas NU menolak penyelesaiannya dilakukan melalui jalur kekerasan. Jalur dakwah untuk tujuan pencerahan diminta tetap dikedepankan.
"Kenyataannya di dunia ini Syiah dianggap sesat, keluar dari Islam dan lain sebagainya, tetap tidak dibenarkan kalau penyelesaiannya melalui jalan kekerasan. Laa ikraha fiddin, tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), tidak ada kekerasan dalam agama," sambungnya tegas.
Ia menegaskan, NU menolak kekerasan dari dan kepada siapapun, apapun latar belakang kejadiannya. "NU dengan Syiah jelas beda, terlebih dengan Ahmadiyah, jelas berbeda. Tapi, dalam pergaulan kami menolak adanya kekerasan, karena ajakan berubah itu ada metodenya. Dakwah, diskusi yang bermartabat, dan itu semua yang selama ini kami lakukan," tandas Kiai Said.
PBNU sejauh ini sudah melakukan sejumlah upaya untuk membantu menyelesaikan perselisihan warga Islam Syiah di Sampang, Madura. Ketua PBNU Saifullah Yusuf yang juga tercatat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, secara khusus sudah diberikan mandat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Nahdlatul Ulama.
Warga Islam Syiah di Nanggernang, Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali diserang oleh sekelompok orang hingga mengakibatkan jatuhnya dua korban jiwa dan beberapa lainnya luka. Polisi sejauh ini sudah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan tersebut.
NU dengan Syiah jelas beda, terlebih dengan Ahmadiyah, jelas berbeda. Tapi, dalam pergaulan kami menolak adanya kekerasan.
-- Said Aqil Siroj
Terkait tudingan sejumlah pihak Syiah sebagai aliran sesat, Kiai Said menambahkan, dengan tegas NU menolak penyelesaiannya dilakukan melalui jalur kekerasan. Jalur dakwah untuk tujuan pencerahan diminta tetap dikedepankan.
"Kenyataannya di dunia ini Syiah dianggap sesat, keluar dari Islam dan lain sebagainya, tetap tidak dibenarkan kalau penyelesaiannya melalui jalan kekerasan. Laa ikraha fiddin, tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), tidak ada kekerasan dalam agama," sambungnya tegas.
Ia menegaskan, NU menolak kekerasan dari dan kepada siapapun, apapun latar belakang kejadiannya. "NU dengan Syiah jelas beda, terlebih dengan Ahmadiyah, jelas berbeda. Tapi, dalam pergaulan kami menolak adanya kekerasan, karena ajakan berubah itu ada metodenya. Dakwah, diskusi yang bermartabat, dan itu semua yang selama ini kami lakukan," tandas Kiai Said.
PBNU sejauh ini sudah melakukan sejumlah upaya untuk membantu menyelesaikan perselisihan warga Islam Syiah di Sampang, Madura. Ketua PBNU Saifullah Yusuf yang juga tercatat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, secara khusus sudah diberikan mandat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Nahdlatul Ulama.
Warga Islam Syiah di Nanggernang, Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali diserang oleh sekelompok orang hingga mengakibatkan jatuhnya dua korban jiwa dan beberapa lainnya luka. Polisi sejauh ini sudah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan tersebut.
penyelesaian konflik sampang
Jakarta - Ketua Presidiun Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof.
Nanat Fatah Natsir mengatakan, negara harus tegas dan netral dalam
mengusut kasus kekerasan terhadap kelompok Syiah yang terjadi di
Sampang, Madura.
"Negara harus melindungi agama apa pun untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Nanat Fatah Natsir saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan meluas ke wilayah lain. Karena itu, intelijen aparat penegak hukum harus mampu mendeteksi bibit-bibit kekerasan sedini mungkin.
Apalagi, konflik yang muncul antara Sunni dan Syiah di Madura, kata dia, sudah terjadi cukup lama. Dia mencatat, setidaknya sudah terjadi sembilan peristiwa konflik yang terjadi sejak 2006 yang melibatkan kedua kelompok aliran Islam itu.
Menurut dia, seharusnya kejadian kekerasan yang mengatasnamakan agama tidak terjadi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Apalagi, kebebasan beragama diatur dalam konstitusi.
"Kami merasa prihatin dengan kekerasan di Sampang yang mengatasnamakan agama sehingga sampai jatuh korban jiwa, pembakaran rumah dan pengusiran," kata mantan rektor UIN Bandung itu.
Nanat mengatakan pemerintah harus segera mengambil jalan keluar terutama untuk menyelesaikan konflik dan melindungi korban. Korban kekerasan itu, kata dia, harus segera dikembalikan ke tempat tinggalnya semula dan mendapat perlindungan untuk menjalankan kepercayaannya.
Penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah terjadi Minggu (26/8) di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang. Polres Sampang menyatakan satu orang tewas dalam kejadian tersebut, yaitu Muhammad Husin (50).
Selain menyerang dan melukai warga, kelompok penyerang juga membakar rumah-rumah pengikut Syiah yang ada di dua desa, yaitu Desa Karang Gayam dan Desa Bluuran, Kecamatan Omben, Sampang.
"Negara harus melindungi agama apa pun untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Nanat Fatah Natsir saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan meluas ke wilayah lain. Karena itu, intelijen aparat penegak hukum harus mampu mendeteksi bibit-bibit kekerasan sedini mungkin.
Apalagi, konflik yang muncul antara Sunni dan Syiah di Madura, kata dia, sudah terjadi cukup lama. Dia mencatat, setidaknya sudah terjadi sembilan peristiwa konflik yang terjadi sejak 2006 yang melibatkan kedua kelompok aliran Islam itu.
Menurut dia, seharusnya kejadian kekerasan yang mengatasnamakan agama tidak terjadi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Apalagi, kebebasan beragama diatur dalam konstitusi.
"Kami merasa prihatin dengan kekerasan di Sampang yang mengatasnamakan agama sehingga sampai jatuh korban jiwa, pembakaran rumah dan pengusiran," kata mantan rektor UIN Bandung itu.
Nanat mengatakan pemerintah harus segera mengambil jalan keluar terutama untuk menyelesaikan konflik dan melindungi korban. Korban kekerasan itu, kata dia, harus segera dikembalikan ke tempat tinggalnya semula dan mendapat perlindungan untuk menjalankan kepercayaannya.
Penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah terjadi Minggu (26/8) di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang. Polres Sampang menyatakan satu orang tewas dalam kejadian tersebut, yaitu Muhammad Husin (50).
Selain menyerang dan melukai warga, kelompok penyerang juga membakar rumah-rumah pengikut Syiah yang ada di dua desa, yaitu Desa Karang Gayam dan Desa Bluuran, Kecamatan Omben, Sampang.
akar kekerasan sampang
Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Yudhoyono menilai intelijen setempat lemah dalam
mendeteksi dini kasus penyerangan masyarakat Islam aliran Syiah di
Sampang, Madura, Jawa Timur. "Respons SBY itu hanya untuk menyelamatkan
citra dirinya di mata internasional," kata Ketua Setara Institute,
Hendardi.
Respons SBY itu, katanya, di Jakarta,
Selasa, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan dan cara seperti itu
lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan
muka.
Sebelumnya, Yudhoyono menilai, jika saja intelijen setempat berfungsi optimal maka peristiwa penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah di Sampang, yang berujung pada kematian dua warga itu, dapat diantisipasi.
Sebelumnya, Yudhoyono menilai, jika saja intelijen setempat berfungsi optimal maka peristiwa penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah di Sampang, yang berujung pada kematian dua warga itu, dapat diantisipasi.
"Saya menilai memang ada yang belum
optimal. Pertama, intelijen, intelijen lokal dalam hal ini, baik
intelijen kepolisian maupun intelijen komando teritorial TNI. Mestinya
kalau intelijen itu bekerja dengan benar dan baik, akan lebih bisa
diantisipasi," kata Yudhoyono, dalam keterangan persnya di Kantor
Presiden, Jakarta, Senin (27/8).
Presiden mengatakan,
peristiwa serupa telah terjadi pada Desember 2011, sehingga semestinya
dapat dideteksi apabila terjadi keganjilan yang terjadi di wilayah
tersebut.
"Saya menilai penyelesaian peristiwa yang
terjadi pada Desember 2011 itu juga tidak tuntas benar," kata pensiunan
jenderal TNI AD itu.
Selasa, 07 Agustus 2012
Saksi Kunci Simulator SIM Lapor ke KPK Sejak Akhir 2011
Saksi Kunci Simulator SIM
Lapor ke KPK Sejak Akhir 2011
Jakarta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi
Indonesia, Sukotjo S Bambang membenarkan pernyataan pihak KPK yang mulai
menyelidiki perkara Simulator SIM sejak Januari 2012. Sukotjo yang merupakan
saksi kunci kasus ini pertama kali melapor ke KPK sejak akhir 2011, tak lama
sebelum KPK mulai menyelidikinya.
"Ya dilaporkan pertama kali ke KPK pada Akhir 2011, antara November-Desember," ujar Erick S Paat, pengacara Sukotjo dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak mengetahui mengapa kliennya lebih memilih melapor ke KPK, daripada ke penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian. "Saya tidak pernah menanyakan mengapa Pak Sukotjo memilih KPK," ujar Erick.
Pernyataan pihak Sukotjo ini klop dengan pernyataan dari KPK. Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan KPK mulai melakukan penyelidikan sejak 20 Januari 2012, setelah sebelumnya melakukan penelaahan data di tingkat pengaduan masyarakat sejak akhir 2011.
"Kami menerbitkan Sprinlid (surat perintah dimulainya penyelidikan) 20 Januari 2012," ujar Bambang beberapa waktu yang lalu.
Ada pun pihak Mabes Polri baru mulai menyelidiki perkara ini sejak 26 April 2012. Bareksrim Polri melakukan penyelidikan setelah ada pemberitaan di Majalah Tempo mengenai dugaan korupsi di Korlantas tersebut.
"Ya dilaporkan pertama kali ke KPK pada Akhir 2011, antara November-Desember," ujar Erick S Paat, pengacara Sukotjo dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak mengetahui mengapa kliennya lebih memilih melapor ke KPK, daripada ke penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian. "Saya tidak pernah menanyakan mengapa Pak Sukotjo memilih KPK," ujar Erick.
Pernyataan pihak Sukotjo ini klop dengan pernyataan dari KPK. Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan KPK mulai melakukan penyelidikan sejak 20 Januari 2012, setelah sebelumnya melakukan penelaahan data di tingkat pengaduan masyarakat sejak akhir 2011.
"Kami menerbitkan Sprinlid (surat perintah dimulainya penyelidikan) 20 Januari 2012," ujar Bambang beberapa waktu yang lalu.
Ada pun pihak Mabes Polri baru mulai menyelidiki perkara ini sejak 26 April 2012. Bareksrim Polri melakukan penyelidikan setelah ada pemberitaan di Majalah Tempo mengenai dugaan korupsi di Korlantas tersebut.
Sebelum Ditahan, 4 Tersangka Simulator SIM Sudah Diperiksa Polisi
Sebelum Ditahan, 4 Tersangka
Simulator SIM Sudah Diperiksa Polisi
Jakarta Menjelang tengah malam pada Jumat
(3/8) lalu, Polri menahan empat tersangka kasus simulator SIM. Rupanya sebelum
penahanan itu, mereka sudah diperiksa terlebih dulu.
"Sudah (diperiksa), sebelum ditahan sudah diperiksa," kata Kabareskrim Komjen Sutarman saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2012).
Empat tersangka itu adalah Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto. Tiga tersangka dari polisi ditahan di Rutan Mako Brimob, sementara sang pengusaha ditahan di Rutan Bareskrim.
Satu lagi tersangka, Sukotjo S Bambang, ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, karena masih menjalani hukuman dalam kasus terpisah. Dia dilaporkan oleh pengusaha Budi Susanto.
Penetapan lima tersangka inilah yang memicu sengketa dengan KPK. Alasannya, Didik, Sukotjo dan Budi juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personel khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
"Sudah (diperiksa), sebelum ditahan sudah diperiksa," kata Kabareskrim Komjen Sutarman saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2012).
Empat tersangka itu adalah Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto. Tiga tersangka dari polisi ditahan di Rutan Mako Brimob, sementara sang pengusaha ditahan di Rutan Bareskrim.
Satu lagi tersangka, Sukotjo S Bambang, ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, karena masih menjalani hukuman dalam kasus terpisah. Dia dilaporkan oleh pengusaha Budi Susanto.
Penetapan lima tersangka inilah yang memicu sengketa dengan KPK. Alasannya, Didik, Sukotjo dan Budi juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personel khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
Dilindungi LPSK, Saksi Kunci Simulator SIM Nyaman di Rutan Kebon Waru
Dilindungi LPSK, Saksi Kunci
Simulator SIM Nyaman di Rutan Kebon Waru
Jakarta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi
Indonesia, Sukotjo S Bambang, mulai dilindungi oleh LPSK terkait statusnya
sebagai saksi kunci kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Sukotjo merasa
nyaman karena mendapat perlindungan.
"Beliau kemarin cerita kepada saya. Katanya dia merasa nyaman dengan adanya perlindungan LPSK ini," ujar kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak bisa mengungkapkan apakah selama ini Sukotjo mendapat tekanan sehingga merasa nyaman ketika dilindungi LPSK. Erick mengunci mulut rapat-rapat.
"Kalau soal itu, saya tidak bisa ungkapkan lah," ujar Erick.
Menurut Erick, kliennya itu sudah nothing to lose terhadap kemungkinan buruk yang terjadi. Meski kini pengamanan Sukotjo di bawah koordinasi Karutan Kebon Waru, Bandung, segala kemungkinan bisa saja datang.
"Kalau dia sih sudah santai, tapi masih kepikiran dengan anak istrinya saja," terang Erick.
Sukotjo Bambang ang menjadi terdakwa perkara penggelapan pengadaan Simulator SIM saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung. Belum lama ini pengadilan tinggi Bandung menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sukotjo berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
Sukotjo Bambang resmi dapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli lalu. Lembaga tersebut kini sedang menggodok kemungkinan menempatkan Bambang dalam safe house mereka. Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan Irjen Djoko Susilo dan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.
"Beliau kemarin cerita kepada saya. Katanya dia merasa nyaman dengan adanya perlindungan LPSK ini," ujar kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak bisa mengungkapkan apakah selama ini Sukotjo mendapat tekanan sehingga merasa nyaman ketika dilindungi LPSK. Erick mengunci mulut rapat-rapat.
"Kalau soal itu, saya tidak bisa ungkapkan lah," ujar Erick.
Menurut Erick, kliennya itu sudah nothing to lose terhadap kemungkinan buruk yang terjadi. Meski kini pengamanan Sukotjo di bawah koordinasi Karutan Kebon Waru, Bandung, segala kemungkinan bisa saja datang.
"Kalau dia sih sudah santai, tapi masih kepikiran dengan anak istrinya saja," terang Erick.
Sukotjo Bambang ang menjadi terdakwa perkara penggelapan pengadaan Simulator SIM saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung. Belum lama ini pengadilan tinggi Bandung menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sukotjo berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
Sukotjo Bambang resmi dapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli lalu. Lembaga tersebut kini sedang menggodok kemungkinan menempatkan Bambang dalam safe house mereka. Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan Irjen Djoko Susilo dan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.
Kahar Muzakir Bantah Distribusikan Uang PON ke Komisi X DPR
Kahar Muzakir Bantah
Distribusikan Uang PON ke Komisi X DPR
Jakarta Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir
angkat bicara saat namanya disebut-sebut saksi Lukman Abbas menerima dan
membagikan uang proyek PON Riau Rp 9 miliar ke Komisi X DPR. Ia membantah
tudingan itu.
"Lah kan sudah jelas ditulis di koran, mana ada Pak Lukman Abbas kasih duit sama saya tapi ke ajudan saya, katanya Acin. Jadi bisa saja kalau orang marah atau stres, fakta persidangan itu fakta hukum tapi orang boleh bohong. Yang dia kasih duit kan sopirnya dan kasih ke ajudan saya, namanya Acin, semua orang tahu nggak ada orang yang namanya Acin," kata Kahar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Dia membantah membahas masalah PON dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto.
Dia juga menuturkan pertemuan dengan Gubernur Riau yang juga Ketua DPD Golkar Riau Rusli Zaenal membahas masalah PON.
"Pak Rusli itu salah satu ketua DPP Golkar, Setya Bendum, ada acara Golkar kita kan setiap hari biasanya makan siang di ruangan fraksi ruangan gede dan makan gratis kita di situ datang Pak Rusli dan kalau nggak salah ada Lukman," katanya.
Menurut Kahar, kalau pun ada proposal maka yang mengusulkan menteri bukan gubernur karena anggaran 2012 sudah selesai.
"Saya juga enggak pernah datang ke sana (proyek PON) tapi ada dua kali orang pernah datang ke ruangan saya bahas anggaran. Saya bilang nggak bisa. Itu si Pak Lukman itu mengenalkan diri Lukman Abbas, anak buah Pak Rusli dan mengusulkan anggaran. Saya bilang gubernur usulkan anggaran sudah lewat ni anggaran," paparnya.
Dia mengaku lupa kapan Lukman menghadap dia. Namun dia kembali menegaskan tak punya ajudan bernama Acin.
"Saya enggak punya ajudan. Saya hanya punya satu orang yang saya tempatkan di dapil dua lagi di tenaga ahli. Satu Haji dan satu Badrud. Jadi kalau namanya Acin sopir itu sopir saya tidak digaji namanya Hendra bukan Acin atau Chandra," lanjut Kahar.
Sampai saat ini Kahar masih pikir-pikir mengajukan gugatan pencemaran nama baik atau kesaksian palsu terhadap Lukman. Karena menurut dia, Novanto tak tahu apa-apa.
"Kalau Pak Novanto malah blank," ujar dia.
"Lah kan sudah jelas ditulis di koran, mana ada Pak Lukman Abbas kasih duit sama saya tapi ke ajudan saya, katanya Acin. Jadi bisa saja kalau orang marah atau stres, fakta persidangan itu fakta hukum tapi orang boleh bohong. Yang dia kasih duit kan sopirnya dan kasih ke ajudan saya, namanya Acin, semua orang tahu nggak ada orang yang namanya Acin," kata Kahar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Dia membantah membahas masalah PON dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto.
Dia juga menuturkan pertemuan dengan Gubernur Riau yang juga Ketua DPD Golkar Riau Rusli Zaenal membahas masalah PON.
"Pak Rusli itu salah satu ketua DPP Golkar, Setya Bendum, ada acara Golkar kita kan setiap hari biasanya makan siang di ruangan fraksi ruangan gede dan makan gratis kita di situ datang Pak Rusli dan kalau nggak salah ada Lukman," katanya.
Menurut Kahar, kalau pun ada proposal maka yang mengusulkan menteri bukan gubernur karena anggaran 2012 sudah selesai.
"Saya juga enggak pernah datang ke sana (proyek PON) tapi ada dua kali orang pernah datang ke ruangan saya bahas anggaran. Saya bilang nggak bisa. Itu si Pak Lukman itu mengenalkan diri Lukman Abbas, anak buah Pak Rusli dan mengusulkan anggaran. Saya bilang gubernur usulkan anggaran sudah lewat ni anggaran," paparnya.
Dia mengaku lupa kapan Lukman menghadap dia. Namun dia kembali menegaskan tak punya ajudan bernama Acin.
"Saya enggak punya ajudan. Saya hanya punya satu orang yang saya tempatkan di dapil dua lagi di tenaga ahli. Satu Haji dan satu Badrud. Jadi kalau namanya Acin sopir itu sopir saya tidak digaji namanya Hendra bukan Acin atau Chandra," lanjut Kahar.
Sampai saat ini Kahar masih pikir-pikir mengajukan gugatan pencemaran nama baik atau kesaksian palsu terhadap Lukman. Karena menurut dia, Novanto tak tahu apa-apa.
"Kalau Pak Novanto malah blank," ujar dia.
KPK Nilai Gugatan James Gunarjo ke PN Jaksel Salah Alamat
KPK Nilai Gugatan James
Gunarjo ke PN Jaksel Salah Alamat
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menilai gugatan praperdilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan
pajak, James Gunarjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, salah alamat.
Gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang berwenang mengadili dan memeriksa adalah Mahkamah Konstitusi. Memohon kepada majelis hakim menyatakan permohonan pemohon James tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat membacakan jawaban gugatan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Rasamala juga membantah gugatan James yang menyebut KPK tidak berwenang menyidik perkara ini karena menganggap Tommy Hindratno bukanlah penyelenggara negara. Dan pembuktian mengenai hal ini hanya dapat dilakukan di pengadilan bukan di sidang praperadilan.
"Pembuktian mengenai penyelenggara negara atau tidak, seharusnya dilakukan di pengadilan bukan di ruang lingkup praperadilan," tuturnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini pula, Rasamala menegaskan mengenai penahanan yang dilakukan terhadap James sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak KPK juga menyatakan mereka melakukan penahanan karena khawatir James akan melarikan diri.
"Juga ada kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," ucpnya.
Sebelumnya, tersangka penyuapan pajak, James Gunarjo mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK menurutnya hanya menangani penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Sedangkan pihak James merasa dia dan Tommy Hindratno tidak termasuk kriteria penyelenggara negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati ini dilanjutkan Rabu esok (8/8/2012) dengan agenda putusan sela.
"Yang berwenang mengadili dan memeriksa adalah Mahkamah Konstitusi. Memohon kepada majelis hakim menyatakan permohonan pemohon James tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat membacakan jawaban gugatan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Rasamala juga membantah gugatan James yang menyebut KPK tidak berwenang menyidik perkara ini karena menganggap Tommy Hindratno bukanlah penyelenggara negara. Dan pembuktian mengenai hal ini hanya dapat dilakukan di pengadilan bukan di sidang praperadilan.
"Pembuktian mengenai penyelenggara negara atau tidak, seharusnya dilakukan di pengadilan bukan di ruang lingkup praperadilan," tuturnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini pula, Rasamala menegaskan mengenai penahanan yang dilakukan terhadap James sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak KPK juga menyatakan mereka melakukan penahanan karena khawatir James akan melarikan diri.
"Juga ada kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," ucpnya.
Sebelumnya, tersangka penyuapan pajak, James Gunarjo mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK menurutnya hanya menangani penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Sedangkan pihak James merasa dia dan Tommy Hindratno tidak termasuk kriteria penyelenggara negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati ini dilanjutkan Rabu esok (8/8/2012) dengan agenda putusan sela.
Polri: Pejabat Korupsi Tak Artinya Terima Duit
Polri: Pejabat Korupsi Tak Artinya
Terima Duit
Jakarta Polri dan KPK sama-sama menyidik
kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. Dari sekian nama
yang ditetapkan sebagai tersangka, baru Polri yang melakukan penahan terhadap
para tersangka.
KPK sendiri sudah menjabarkan keterlibatan Irjen Djoko Susilo dalam kasus tersebut, namun Polri sampai dengan ditahannya Brigjen Pol Didi Purnomo Cs, belum menjelaskan keterlibatan mereka dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga seratusan miliar.
"Dalam menyidik tindak pidana korupsi tidak selalu terungkap ada unsur suapnya. Bisa saja vendor atau orang yang memenangkan tender lawan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Dalam kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lantas, Irjen Djoko Susilo, Boy tidak secara tegas menjawab pertanyaan wartawan mengenai kabar DS yang dituding menerima duit miliaran dari vendor pemenang.
"Tidak harus ya, tidak harus terbukti orang-orang yang terkait sebagai panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima uang. Tapi dalam pelaksanaannya, itu bisa saja menguntungkan pada orang yang memenangi tender," terang Boy.
"Jadi mohon untuk bisa berpikir jangan seolah-olah bahwa korupsi sudah pasti terungkap adanya pejabat menerima uang," imbuhnya.
KPK sendiri sudah menjabarkan keterlibatan Irjen Djoko Susilo dalam kasus tersebut, namun Polri sampai dengan ditahannya Brigjen Pol Didi Purnomo Cs, belum menjelaskan keterlibatan mereka dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga seratusan miliar.
"Dalam menyidik tindak pidana korupsi tidak selalu terungkap ada unsur suapnya. Bisa saja vendor atau orang yang memenangkan tender lawan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Dalam kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lantas, Irjen Djoko Susilo, Boy tidak secara tegas menjawab pertanyaan wartawan mengenai kabar DS yang dituding menerima duit miliaran dari vendor pemenang.
"Tidak harus ya, tidak harus terbukti orang-orang yang terkait sebagai panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima uang. Tapi dalam pelaksanaannya, itu bisa saja menguntungkan pada orang yang memenangi tender," terang Boy.
"Jadi mohon untuk bisa berpikir jangan seolah-olah bahwa korupsi sudah pasti terungkap adanya pejabat menerima uang," imbuhnya.
KPK: Tolong Pakar Hukum Baca MoU KPK-Polri dengan Lengkap
KPK: Tolong Pakar Hukum Baca
MoU KPK-Polri dengan Lengkap
Jakarta Beberapa pakar hukum angkat bicara
mengenai MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan, khususnya dikaitkan dengan sengeketa
perkara Simulator SIM. Para pakar hukum ini tak sedikit yang menyudutkan KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta para pakar ini membaca MoU tersebut
secara lengkap.
Bambang mengatakan dalam Pasal 29 MoU itu disebutkan poin-poin nota kesepahaman tersebut akan gugur secara otomatis jika dikemudian hari diketahui bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
"Jadi supaya profesor itu baca pasal 29. Jangan hanya pasal tertentu saja," tegas Bambang dalam diskusi media "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia," di kantornya Selasa (7/8/2012).
"Kasihan gelar profesornya, gelar guru besarnya. Saya saja masih guru kecil," sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.
Sebelumnya mantan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan yang menyudutkan pihak KPK. Mantan Mensesneg ini menyebut ada persoalan dengan MoU antara KPK dan Polri.
"MoU itu seolah menguatkan keduanya, saling berkoordinasi, tapi kenyataanya malah tidak. Memang iya ada permasalahan di MoU," ujar pria bergelar profesor ini.
Bambang mengatakan dalam Pasal 29 MoU itu disebutkan poin-poin nota kesepahaman tersebut akan gugur secara otomatis jika dikemudian hari diketahui bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
"Jadi supaya profesor itu baca pasal 29. Jangan hanya pasal tertentu saja," tegas Bambang dalam diskusi media "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia," di kantornya Selasa (7/8/2012).
"Kasihan gelar profesornya, gelar guru besarnya. Saya saja masih guru kecil," sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.
Sebelumnya mantan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan yang menyudutkan pihak KPK. Mantan Mensesneg ini menyebut ada persoalan dengan MoU antara KPK dan Polri.
"MoU itu seolah menguatkan keduanya, saling berkoordinasi, tapi kenyataanya malah tidak. Memang iya ada permasalahan di MoU," ujar pria bergelar profesor ini.
Fokus Selidiki Simulator SIM, Polri Belum Mau Ajukan Gugatan terhadap MK
Fokus Selidiki Simulator SIM,
Polri Belum Mau Ajukan Gugatan terhadap MK
Jakarta Penyidik Polri masih fokus mengusut
kasus pengadaan driving simulation untuk pengajuan SIM. Polri belum berencana
mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Polri belum berpikir untuk melakukan gugatan ke MK," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Boy menegaskan Polri masih fokus untuk menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
"Saat ini, penyidik tentunya terus melakukan koordinasi lanjutan," ujar Boy.
Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung Divisi Hukum Mabes Polri pada Senin 6 Agustus 2012 kemarin.
Yusril mengaku kedatangannya adalah undangan dari Kabareskrim Komjen Sutarman, guna konsultasi terkait sengketa kewenangan dalam penyidikan.
Advokat kondang ini menyampaikan bila Polri lebih memiliki kekuatan untuk menyidik kasus simulator. Pijakan hukum yang digunakan Yusril adalah Polri merupakan kepanjangan tangan dari UUD 45 sebagai lembaga negara yang diamanati untuk penegakan hukum.
Sementara, kata Yusril, KPK hanya bersandar kepada Undang-undang KPK.
"Polri belum berpikir untuk melakukan gugatan ke MK," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Boy menegaskan Polri masih fokus untuk menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
"Saat ini, penyidik tentunya terus melakukan koordinasi lanjutan," ujar Boy.
Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung Divisi Hukum Mabes Polri pada Senin 6 Agustus 2012 kemarin.
Yusril mengaku kedatangannya adalah undangan dari Kabareskrim Komjen Sutarman, guna konsultasi terkait sengketa kewenangan dalam penyidikan.
Advokat kondang ini menyampaikan bila Polri lebih memiliki kekuatan untuk menyidik kasus simulator. Pijakan hukum yang digunakan Yusril adalah Polri merupakan kepanjangan tangan dari UUD 45 sebagai lembaga negara yang diamanati untuk penegakan hukum.
Sementara, kata Yusril, KPK hanya bersandar kepada Undang-undang KPK.
PKS ( partai keadilan sejahtera ): Presiden Perlu Turun Tangan Selesaikan Masalah KPK dan Polri
PKS ( partai keadilan
sejahtera ): Presiden Perlu Turun Tangan Selesaikan Masalah KPK dan Polri
Jakarta PKS meminta Presiden SBY harus
segera turun tangan menyelesaikan masalah KPK-Polri. Hanya ketegasan Presiden
SBY yang bisa menuntaskan masalah ini sebelum dampaknya meluas.
"Strategi nasional adalah sebuah kemauan politik dari rezim ini untuk melakukan pemberantasan korupsi yang meliputi tiga hal yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan publik tentang anti korupsi. Tiga hal ini harus berkolaborasi,di bawah komando presiden. Saya kira ini adalah solusi atas persoalan ini, namun hemat saya beliau harus turun langsung, jangan hanya menugaskan Menko Polhukam, atau hanya membentuk tim 8 seperti pada kasus cicak buaya dahulu," papar anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Menurut Aboe, respon pemerintah terhadap sebuah persoalan hukum memang
cenderung lambat. Sengketa Polri dan KPK soal penanganan perkara di
Korlantas ini tak boleh dibiarkan berlarut. Jangan sampai, lanjut Aboe, para
koruptor bertepuk tangan melihat persoalan ini.
"Persoalan Polri dan KPK sebenarnya sudah mencuat pada tahun 2008 sehingga muncul istilah Cicak Vs Buaya, namun persoalan ini tidak menemukan jalan keluar yang tuntas untuk mensinergikan dua lembaga penegak hukum ini. Maka tidaklah mengherankan bila sekarang benih ini kembali muncul, tak ada yang bisa menjamin tidak akan terjadi Cicak Vs Buaya jilid II," ujarnya.
Sebenarnya, menurut Aboe, persoalan serupa juga terjadi di Hong Kong sekitar tahun 1977. Saat itu ICAC melakukan operasi besar-besaran pembersihan korupsi di tubuh kepolisian Hong Kong. Tapi rupanya apa yang dilakukan ICAC itu berbuah kemarahan polisi korup.
Pada saat itu para penyidik ICAC menuai teror dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Puncaknya para polisi korup menyerbu dan melempari kantor ICAC. Padahal kondisinya tak jauh beda dengan Indonesia, diamana ICAC
juga diisi oleh polisi.
"Langkah apa yang dilakukan? Pertama, adanya dukungan penuh dan political will dari Gubernur Hong Kong, saat itu masih dikuasai Inggris, untuk mendukung pemberantasan korupsi di Hong Kong. Kedua, Gubernur Hong Kong mengeluarkan amnesti yaitu bagi mereka yang melakukan korupsi sebelum tahun 1977 akan diampuni. Ketiga, bahwa para polisi yang bergabung di ICAC telah sudah disumpah untuk berintegritas dan memberantas korupsi. Hingga akhirnya, Kebijakan Gubernur itu pun berimbas positif. Berangsur kemudian, kepolisian Hong Kong mereformasi diri. Mereka yang korup dipecat dan dipenjarakan," beber Aboe.
Lantas bagaimana di Indonesia, sudahkan presidennya turun langsung
memimpin pemberantasan korupsi? Sudahkan pemberantasan korupsi itu dimulai dari halaman istana? Sudahkan diberkahi keberanian dan ketegasan dalam perang melawan korupsi?
"Saya kira diskusi antar pakar yang mempertentangkan antar pasal atau pun antar aturan tidak akan membuahkan hasil apa-apa, kenapa? Karena mereka hanya seorang pakar yang tidak punya kewenangan, hasilnya hanya wacana dan wacana, bukan solusi. Bagaimana pun kewenangan di republik ini ada di bawah presiden (meski KPK tidak ada di bawah presiden), oleh karenanya buat apa power yang sedemikian besar bila tidak dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang demikian. Jangan sampai telat, dan juga jangan parsial, jangan sampai nanti ada Cicak-buaya jilid II atau jilid III dan seterusnya," tandasnya
"Strategi nasional adalah sebuah kemauan politik dari rezim ini untuk melakukan pemberantasan korupsi yang meliputi tiga hal yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan publik tentang anti korupsi. Tiga hal ini harus berkolaborasi,di bawah komando presiden. Saya kira ini adalah solusi atas persoalan ini, namun hemat saya beliau harus turun langsung, jangan hanya menugaskan Menko Polhukam, atau hanya membentuk tim 8 seperti pada kasus cicak buaya dahulu," papar anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Menurut Aboe, respon pemerintah terhadap sebuah persoalan hukum memang
cenderung lambat. Sengketa Polri dan KPK soal penanganan perkara di
Korlantas ini tak boleh dibiarkan berlarut. Jangan sampai, lanjut Aboe, para
koruptor bertepuk tangan melihat persoalan ini.
"Persoalan Polri dan KPK sebenarnya sudah mencuat pada tahun 2008 sehingga muncul istilah Cicak Vs Buaya, namun persoalan ini tidak menemukan jalan keluar yang tuntas untuk mensinergikan dua lembaga penegak hukum ini. Maka tidaklah mengherankan bila sekarang benih ini kembali muncul, tak ada yang bisa menjamin tidak akan terjadi Cicak Vs Buaya jilid II," ujarnya.
Sebenarnya, menurut Aboe, persoalan serupa juga terjadi di Hong Kong sekitar tahun 1977. Saat itu ICAC melakukan operasi besar-besaran pembersihan korupsi di tubuh kepolisian Hong Kong. Tapi rupanya apa yang dilakukan ICAC itu berbuah kemarahan polisi korup.
Pada saat itu para penyidik ICAC menuai teror dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Puncaknya para polisi korup menyerbu dan melempari kantor ICAC. Padahal kondisinya tak jauh beda dengan Indonesia, diamana ICAC
juga diisi oleh polisi.
"Langkah apa yang dilakukan? Pertama, adanya dukungan penuh dan political will dari Gubernur Hong Kong, saat itu masih dikuasai Inggris, untuk mendukung pemberantasan korupsi di Hong Kong. Kedua, Gubernur Hong Kong mengeluarkan amnesti yaitu bagi mereka yang melakukan korupsi sebelum tahun 1977 akan diampuni. Ketiga, bahwa para polisi yang bergabung di ICAC telah sudah disumpah untuk berintegritas dan memberantas korupsi. Hingga akhirnya, Kebijakan Gubernur itu pun berimbas positif. Berangsur kemudian, kepolisian Hong Kong mereformasi diri. Mereka yang korup dipecat dan dipenjarakan," beber Aboe.
Lantas bagaimana di Indonesia, sudahkan presidennya turun langsung
memimpin pemberantasan korupsi? Sudahkan pemberantasan korupsi itu dimulai dari halaman istana? Sudahkan diberkahi keberanian dan ketegasan dalam perang melawan korupsi?
"Saya kira diskusi antar pakar yang mempertentangkan antar pasal atau pun antar aturan tidak akan membuahkan hasil apa-apa, kenapa? Karena mereka hanya seorang pakar yang tidak punya kewenangan, hasilnya hanya wacana dan wacana, bukan solusi. Bagaimana pun kewenangan di republik ini ada di bawah presiden (meski KPK tidak ada di bawah presiden), oleh karenanya buat apa power yang sedemikian besar bila tidak dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang demikian. Jangan sampai telat, dan juga jangan parsial, jangan sampai nanti ada Cicak-buaya jilid II atau jilid III dan seterusnya," tandasnya
Hakim Tipikor Sentil Jargon Antikorupsi Partainya pak sby
Hakim Tipikor Sentil Jargon
Antikorupsi Partainya pak sby
Jakarta Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran
DPR, Mirwan Amir, lebih banyak menjawab 'lupa' atas pertanyaan jaksa penuntut
umum, pengacara dan majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gara-gara 'kebiasaannya' itu, majelis hakim pun
menegur politisi Partai Demokrat ini.
Di awal pertanyaan, jaksa mencecar Mirwan soal pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun Mirwan mengaku tidak mengetahui detil hal tersebut.
"Saya tidak pernah bahas DPID karena saya (khusus) anggaran belanja pusat," ujar Mirwan saat bersaksi untuk Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Sementara pengacara Wa Ode menanyakan pertemuan pimpinan Banggar dengan Haris Surahman. Haris kala itu melaporkan Wa Ode yang duduk sebagai anggota Banggar atas dugaan penerimaan uang untuk mengurus alokasi DPID.
Tapi lagi-lagi Mirwan tak tahu detil aduan Haris yang juga pengusaha. "Saya tidak ingat," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo kembali mendalami pertemuan Haris dengan pimpinan Banggar. Mirwan ditanya mengenai kepentingan Haris menemui pimpinan Banggar.
"Seinget saya Haris melihatkan fotokopi tanda terima uang. (Dari siapa ke siapa) saya lupa," jawabnya.
"Apa yang disampaikan Haris saat itu?" Suhartoyo melanjutkan pertanyaan. "Saya lupa," sebut Mirwan
Hakim pun menjadi kesal. "Kok lupa semua, jangan-jangan janji kampanye bapak lupa? Sebentar lagi pemilihan," sindir Suhartoyo.
Kekesalan atas jawaban Mirwan juga diluapkan hakim anggota Pangeran Napitupulu.
"Jangan kebanyakan lupa. Anda partai mana?" cecarnya.
"Demokrat," jawab Amir.
"Nah apalagi partai itu, orangnya bersih dan santun. Korupsi no," celetuk Pangeran disambut tawa seisi ruang pengadilan.
Di awal pertanyaan, jaksa mencecar Mirwan soal pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun Mirwan mengaku tidak mengetahui detil hal tersebut.
"Saya tidak pernah bahas DPID karena saya (khusus) anggaran belanja pusat," ujar Mirwan saat bersaksi untuk Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Sementara pengacara Wa Ode menanyakan pertemuan pimpinan Banggar dengan Haris Surahman. Haris kala itu melaporkan Wa Ode yang duduk sebagai anggota Banggar atas dugaan penerimaan uang untuk mengurus alokasi DPID.
Tapi lagi-lagi Mirwan tak tahu detil aduan Haris yang juga pengusaha. "Saya tidak ingat," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo kembali mendalami pertemuan Haris dengan pimpinan Banggar. Mirwan ditanya mengenai kepentingan Haris menemui pimpinan Banggar.
"Seinget saya Haris melihatkan fotokopi tanda terima uang. (Dari siapa ke siapa) saya lupa," jawabnya.
"Apa yang disampaikan Haris saat itu?" Suhartoyo melanjutkan pertanyaan. "Saya lupa," sebut Mirwan
Hakim pun menjadi kesal. "Kok lupa semua, jangan-jangan janji kampanye bapak lupa? Sebentar lagi pemilihan," sindir Suhartoyo.
Kekesalan atas jawaban Mirwan juga diluapkan hakim anggota Pangeran Napitupulu.
"Jangan kebanyakan lupa. Anda partai mana?" cecarnya.
"Demokrat," jawab Amir.
"Nah apalagi partai itu, orangnya bersih dan santun. Korupsi no," celetuk Pangeran disambut tawa seisi ruang pengadilan.
Timor Leste pun Atur Lembaga Antikorupsinya di UUD
Timor Leste pun Atur Lembaga
Antikorupsinya di UUD
Jakarta KPK selama ini selalu diserang
dengan peluru yang itu-itu saja; lembaga ad hoc karena tak tercantum dalam UUD.
Pemberantasan korupsi pun dinilai tak akan berjalan pesat jika KPK tak
dimasukkan ke dalam UUD.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan hampir semua lembaga antikorupsi di dunia diatur dan diakui di UUD negara masing-masing. "Sebut saja Malaysia, Singapura, Vietnam, Timor Leste," ujar Bambang dalam diskusi media 'Eksistensi KPK' di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/8/2012).
"Bahkan Ethiopia, negara yang penduduknya tidak tahu esok hari mau makan apa, mengatur lembaga antikorupsinya di konstitusi," sambung Bambang.
Bambang mendesak pihak legislatif dan eksekutif di Indonesia untuk segera menggodok dan mengatur KPK untuk bisa dimasukkan dalam UUD. Jika hal ini tak segera dilakukan, lanjut Bambang, maka upaya pemberantasan korupsi akan tertinggal.
"Saya malu kalau pemberantasan korupsi kita tertinggal dari negara lain yang sekarang jauh tertinggal dari KPK," ujar Bambang.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan hampir semua lembaga antikorupsi di dunia diatur dan diakui di UUD negara masing-masing. "Sebut saja Malaysia, Singapura, Vietnam, Timor Leste," ujar Bambang dalam diskusi media 'Eksistensi KPK' di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/8/2012).
"Bahkan Ethiopia, negara yang penduduknya tidak tahu esok hari mau makan apa, mengatur lembaga antikorupsinya di konstitusi," sambung Bambang.
Bambang mendesak pihak legislatif dan eksekutif di Indonesia untuk segera menggodok dan mengatur KPK untuk bisa dimasukkan dalam UUD. Jika hal ini tak segera dilakukan, lanjut Bambang, maka upaya pemberantasan korupsi akan tertinggal.
"Saya malu kalau pemberantasan korupsi kita tertinggal dari negara lain yang sekarang jauh tertinggal dari KPK," ujar Bambang.
Ethiopia & Timor Leste pun Atur Lembaga Antikorupsinya di UUD
Fajar Pratama - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan hampir semua lembaga antikorupsi di dunia diatur dan diakui di UUD negara masing-masing. "Sebut saja Malaysia, Singapura, Vietnam, Timor Leste," ujar Bambang dalam diskusi media 'Eksistensi KPK' di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/8/2012).
"Bahkan Ethiopia, negara yang penduduknya tidak tahu esok hari mau makan apa, mengatur lembaga antikorupsinya di konstitusi," sambung Bambang.
Bambang mendesak pihak legislatif dan eksekutif di Indonesia untuk segera menggodok dan mengatur KPK untuk bisa dimasukkan dalam UUD. Jika hal ini tak segera dilakukan, lanjut Bambang, maka upaya pemberantasan korupsi akan tertinggal.
"Saya malu kalau pemberantasan korupsi kita tertinggal dari negara lain yang sekarang jauh tertinggal dari KPK," ujar Bambang.
Calon Suami Nunung
Calon Suami Nunung
Dewi yang sebelumnya telah melaporkan Iyan ke polisi atas tuduhan memalsukan surat cerai itu pun seolah menutup pintu damai. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan hingga semua masalah berakhir.
"Tidak akan pernah lagi saya memaafkan dia," tuturnya sambil meneteskan air mata dalam jumpa pers di Hotel Mercure, Kota, Jakarta Barat, Selasa (7/8/2012).
"Saya tutup masalah dengan Iyan, yang saya masalahkan surat-surat (nikah) ini," tambahnya.
Pilgub DKI
KPU DKI Tetapkan 34.603 Pemilih Tambahan Pilgub DKI
"Jumlah pemilih tambahan khusus yang ditetapkan oleh KPU DKI sebanyak 34.603 pemilih. Artinya jumlah DPT yang akan digunakan dalam putaran kedua pilgub DKI sebanyak 6.996.951 pemilih," ujar ketua pokja pendataan pemilih KPU DKI, Aminullah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
Menurut Aminullah, penetapan jumlah pemilih tambahan khusus itu ditetapkan melalui pleno penetapan KPU DKI bersama tim pasangan calon dan panwaslu DKI yang digelar siang tadi. Setelah sebelumnya pleno penetapan DPT diagendakan pada tanggal 4 Agustus 2012, namun diskors.
"Penetapan DPT itu setelah KPU DKI memberikan kesempatan secara optimal kepada warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada 11 Juli lalu namun belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk mendaftar hingga 4 Agustus pukul 24.00 WIB," ungkapnya.
Kemudian dari daftar pemilih tambahan khusus yang masuk, KPU DKI melakukan validasi terhadap seluruh nama yang mendaftar dalam tambahan khusus agar tidak ganda dengan pemilh pada 11 Juli lalu.
"Setelah kami validasi, kemudian salinan daftar nama pemilih tambahan khusus itu disampaikan kepada tim pasangan calon dan Panwaslu DKI untuk dikaji sebelu rapat pleno penetapan DPT putaran kedua," jelas Aminullah.
"Kemudian melanjutkan rapat pleno yang diskors, hari ini kami kembali mengundang kedua tim paslon dan panwaslu DKI untuk menetapkan DPT Pilgub DKI, yaitu sebanyak 6.996.951 pemilih," tutupnya.
Langganan:
Komentar (Atom)