Dilindungi LPSK, Saksi Kunci
Simulator SIM Nyaman di Rutan Kebon Waru
Jakarta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi
Indonesia, Sukotjo S Bambang, mulai dilindungi oleh LPSK terkait statusnya
sebagai saksi kunci kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Sukotjo merasa
nyaman karena mendapat perlindungan.
"Beliau kemarin cerita kepada saya. Katanya dia merasa nyaman dengan adanya perlindungan LPSK ini," ujar kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak bisa mengungkapkan apakah selama ini Sukotjo mendapat tekanan sehingga merasa nyaman ketika dilindungi LPSK. Erick mengunci mulut rapat-rapat.
"Kalau soal itu, saya tidak bisa ungkapkan lah," ujar Erick.
Menurut Erick, kliennya itu sudah nothing to lose terhadap kemungkinan buruk yang terjadi. Meski kini pengamanan Sukotjo di bawah koordinasi Karutan Kebon Waru, Bandung, segala kemungkinan bisa saja datang.
"Kalau dia sih sudah santai, tapi masih kepikiran dengan anak istrinya saja," terang Erick.
Sukotjo Bambang ang menjadi terdakwa perkara penggelapan pengadaan Simulator SIM saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung. Belum lama ini pengadilan tinggi Bandung menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sukotjo berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
Sukotjo Bambang resmi dapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli lalu. Lembaga tersebut kini sedang menggodok kemungkinan menempatkan Bambang dalam safe house mereka. Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan Irjen Djoko Susilo dan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.
"Beliau kemarin cerita kepada saya. Katanya dia merasa nyaman dengan adanya perlindungan LPSK ini," ujar kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak bisa mengungkapkan apakah selama ini Sukotjo mendapat tekanan sehingga merasa nyaman ketika dilindungi LPSK. Erick mengunci mulut rapat-rapat.
"Kalau soal itu, saya tidak bisa ungkapkan lah," ujar Erick.
Menurut Erick, kliennya itu sudah nothing to lose terhadap kemungkinan buruk yang terjadi. Meski kini pengamanan Sukotjo di bawah koordinasi Karutan Kebon Waru, Bandung, segala kemungkinan bisa saja datang.
"Kalau dia sih sudah santai, tapi masih kepikiran dengan anak istrinya saja," terang Erick.
Sukotjo Bambang ang menjadi terdakwa perkara penggelapan pengadaan Simulator SIM saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung. Belum lama ini pengadilan tinggi Bandung menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sukotjo berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
Sukotjo Bambang resmi dapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli lalu. Lembaga tersebut kini sedang menggodok kemungkinan menempatkan Bambang dalam safe house mereka. Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan Irjen Djoko Susilo dan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar