Selasa, 07 Agustus 2012

KPK: Tolong Pakar Hukum Baca MoU KPK-Polri dengan Lengkap

KPK: Tolong Pakar Hukum Baca MoU KPK-Polri dengan Lengkap
Jakarta Beberapa pakar hukum angkat bicara mengenai MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan, khususnya dikaitkan dengan sengeketa perkara Simulator SIM. Para pakar hukum ini tak sedikit yang menyudutkan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta para pakar ini membaca MoU tersebut secara lengkap.

Bambang mengatakan dalam Pasal 29 MoU itu disebutkan poin-poin nota kesepahaman tersebut akan gugur secara otomatis jika dikemudian hari diketahui bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

"Jadi supaya profesor itu baca pasal 29. Jangan hanya pasal tertentu saja," tegas Bambang dalam diskusi media "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia," di kantornya Selasa (7/8/2012).

"Kasihan gelar profesornya, gelar guru besarnya. Saya saja masih guru kecil," sambung komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.

Sebelumnya mantan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan yang menyudutkan pihak KPK. Mantan Mensesneg ini menyebut ada persoalan dengan MoU antara KPK dan Polri.

"MoU itu seolah menguatkan keduanya, saling berkoordinasi, tapi kenyataanya malah tidak. Memang iya ada permasalahan di MoU," ujar pria bergelar profesor ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar