Selasa, 07 Agustus 2012

PKS ( partai keadilan sejahtera ): Presiden Perlu Turun Tangan Selesaikan Masalah KPK dan Polri


PKS ( partai keadilan sejahtera ): Presiden Perlu Turun Tangan Selesaikan Masalah KPK dan Polri
Jakarta PKS meminta Presiden SBY harus segera turun tangan menyelesaikan masalah KPK-Polri. Hanya ketegasan Presiden SBY yang bisa menuntaskan masalah ini sebelum dampaknya meluas.

"Strategi nasional adalah sebuah kemauan politik dari rezim ini untuk melakukan pemberantasan korupsi yang meliputi tiga hal yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan publik tentang anti korupsi. Tiga hal ini harus berkolaborasi,di bawah komando presiden. Saya kira ini adalah solusi atas persoalan ini, namun hemat saya beliau harus turun langsung, jangan hanya menugaskan Menko Polhukam, atau hanya membentuk tim 8 seperti pada kasus cicak buaya dahulu," papar anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Aboe, respon pemerintah terhadap sebuah persoalan hukum memang
cenderung lambat. Sengketa Polri dan KPK soal penanganan perkara di
Korlantas ini tak boleh dibiarkan berlarut. Jangan sampai, lanjut Aboe, para
koruptor bertepuk tangan melihat persoalan ini.

"Persoalan Polri dan KPK sebenarnya sudah mencuat pada tahun 2008 sehingga muncul istilah Cicak Vs Buaya, namun persoalan ini tidak menemukan jalan keluar yang tuntas untuk mensinergikan dua lembaga penegak hukum ini. Maka tidaklah mengherankan bila sekarang benih ini kembali muncul, tak ada yang bisa menjamin tidak akan terjadi Cicak Vs Buaya jilid II," ujarnya.

Sebenarnya, menurut Aboe, persoalan serupa juga terjadi di Hong Kong sekitar tahun 1977. Saat itu ICAC melakukan operasi besar-besaran pembersihan korupsi di tubuh kepolisian Hong Kong. Tapi rupanya apa yang dilakukan ICAC itu berbuah kemarahan polisi korup.

Pada saat itu para penyidik ICAC menuai teror dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Puncaknya para polisi korup menyerbu dan melempari kantor ICAC. Padahal kondisinya tak jauh beda dengan Indonesia, diamana ICAC
juga diisi oleh polisi.

"Langkah apa yang dilakukan? Pertama, adanya dukungan penuh dan political will dari Gubernur Hong Kong, saat itu masih dikuasai Inggris, untuk mendukung pemberantasan korupsi di Hong Kong. Kedua, Gubernur Hong Kong mengeluarkan amnesti yaitu bagi mereka yang melakukan korupsi sebelum tahun 1977 akan diampuni. Ketiga, bahwa para polisi yang bergabung di ICAC telah sudah disumpah untuk berintegritas dan memberantas korupsi. Hingga akhirnya, Kebijakan Gubernur itu pun berimbas positif. Berangsur kemudian, kepolisian Hong Kong mereformasi diri. Mereka yang korup dipecat dan dipenjarakan," beber Aboe.

Lantas bagaimana di Indonesia, sudahkan presidennya turun langsung
memimpin pemberantasan korupsi? Sudahkan pemberantasan korupsi itu dimulai dari halaman istana? Sudahkan diberkahi keberanian dan ketegasan dalam perang melawan korupsi?

"Saya kira diskusi antar pakar yang mempertentangkan antar pasal atau pun antar aturan tidak akan membuahkan hasil apa-apa, kenapa? Karena mereka hanya seorang pakar yang tidak punya kewenangan, hasilnya hanya wacana dan wacana, bukan solusi. Bagaimana pun kewenangan di republik ini ada di bawah presiden (meski KPK tidak ada di bawah presiden), oleh karenanya buat apa power yang sedemikian besar bila tidak dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang demikian. Jangan sampai telat, dan juga jangan parsial, jangan sampai nanti ada Cicak-buaya jilid II atau jilid III dan seterusnya," tandasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar