KPU DKI Tetapkan 34.603 Pemilih Tambahan Pilgub DKI
"Jumlah pemilih tambahan khusus yang ditetapkan oleh KPU DKI sebanyak 34.603 pemilih. Artinya jumlah DPT yang akan digunakan dalam putaran kedua pilgub DKI sebanyak 6.996.951 pemilih," ujar ketua pokja pendataan pemilih KPU DKI, Aminullah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (7/8/2012).
Menurut Aminullah, penetapan jumlah pemilih tambahan khusus itu ditetapkan melalui pleno penetapan KPU DKI bersama tim pasangan calon dan panwaslu DKI yang digelar siang tadi. Setelah sebelumnya pleno penetapan DPT diagendakan pada tanggal 4 Agustus 2012, namun diskors.
"Penetapan DPT itu setelah KPU DKI memberikan kesempatan secara optimal kepada warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada 11 Juli lalu namun belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk mendaftar hingga 4 Agustus pukul 24.00 WIB," ungkapnya.
Kemudian dari daftar pemilih tambahan khusus yang masuk, KPU DKI melakukan validasi terhadap seluruh nama yang mendaftar dalam tambahan khusus agar tidak ganda dengan pemilh pada 11 Juli lalu.
"Setelah kami validasi, kemudian salinan daftar nama pemilih tambahan khusus itu disampaikan kepada tim pasangan calon dan Panwaslu DKI untuk dikaji sebelu rapat pleno penetapan DPT putaran kedua," jelas Aminullah.
"Kemudian melanjutkan rapat pleno yang diskors, hari ini kami kembali mengundang kedua tim paslon dan panwaslu DKI untuk menetapkan DPT Pilgub DKI, yaitu sebanyak 6.996.951 pemilih," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar